MAKASSAR, INIKATA.id — Polda Sulawesi Selatan menaikkan status laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai salah satu terlapor, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara tersebut, mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Kuasa hukum Khairul Aco, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
“Jadi hari ini kami telah hadir ke Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan dari rekan-rekan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu,” kata Sangung kepada wartawan di Polda Sulsel.
Ia menjelaskan, perkara tersebut resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Menurut Sangung, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah serta dugaan penggelapan. Salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara itu adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, kata Sangung, penyidik selanjutnya akan mendalami pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Khairul Aco diperiksa dengan status sebagai saksi. Ia dicecar sekitar 29 pertanyaan yang merupakan pendalaman terhadap keterangan yang sebelumnya telah diberikan pada tahap penyelidikan.
“Sekarang ini untuk dimintai keterangannya, Bapak Khairul Aco selaku saksi. Jadi selaku saksi, hari ini telah diperiksa sekitar kurang lebih 29 pertanyaan,” tuturnya.
Selain Khairul Aco, sejumlah saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan juga kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Tadi yang hadir itu ada sekitar 5 atau 4 ya. Jadi dari kami saksi pelapor ada Pak Khairul Aco, lalu ada saksi-saksi yang pernah kami hadirkan pada saat penyelidikan kemarin,” jelas Sangung.
Ia mengatakan, pemeriksaan pada tahap penyidikan secara umum memiliki pola yang hampir sama dengan tahap penyelidikan, namun dilakukan dengan pendalaman yang lebih detail.
Seluruh hasil penyidikan nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara untuk diproses lebih lanjut apabila perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sangung juga menanggapi pernyataan Bupati Gowa yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada Rabu siang. Saat itu, Husniah menyebut bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan.
Menurut Sangung, pernyataan tersebut justru menjadi ironi jika dikaitkan dengan laporan yang tengah diproses penyidik.
“Ini menjadi ironis dan juga kami melihatnya cukup miris. Karena sebetulnya apa yang kami laporkan, dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, justru kami duga keras dilakukan untuk menutup kebenaran dengan adanya tekanan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, perkara tersebut menurutnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan privat. Sangung menduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dalam perkara yang dilaporkannya.
“Sehingga sebetulnya yang kami laporkan ini bukan semata-mata hanya wilayah privat saja. Tetapi ini adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menutup sebuah kebenaran melalui keterangan palsu di atas sumpah, di ruang persidangan,” tegasnya.
Sangung berharap proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Kami meyakini dan mempercayai bahwa kebenaran dan integritas hukum itu di atas segalanya. Tidak peduli siapa yang kami lawan, relasi kuasa apa, sekuat apapun, kebenaran harus tetap dikedepankan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak terlapor diharapkan segera dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Seharusnya dalam waktu dekat lah mungkin 3 hari atau 4 hari,” pungkasnya. (Anc)






