GOWA, INIKATA.id – Lima jurnalis yang masih dalam pencarian setelah hilang kontak saat menjalankan tugas peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam dan menuai sorotan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Tragedi itu dinilai harus menjadi momentum evaluasi total terhadap penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta jaminan perlindungan hukum bagi pekerja pers di Indonesia.
Praktisi Hukum, Wawan Nur Rewa, S.H.,M.H menegaskan bahwa keselamatan jiwa jurnalis saat menjalankan tugas di area bencana bukan sekadar aspek teknis di lapangan, melainkan kewajiban hukum yang terikat regulasi ketat.
“Kami menyampaikan rasa belasungkawa atas apa yang dialami lima jurnalis terbaik kita. Namun, dari kacamata hukum, peristiwa ini harus menjadi evaluasi total. Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Ini mencakup safety & security rights di medan berisiko tinggi,” tegas Wawan di Gowa, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Wawan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan K3 membebankan tanggung jawab hukum (mandatory legal obligation) kepada perusahaan pers. Perusahaan wajib menyediakan pembekalan mitigasi, Alat Pelindung Diri (APD) berstandar, hingga asuransi jiwa komprehensif termasuk bagi jurnalis lepas (freelance).
“Prinsip dasarnya jelas, tidak ada berita seharga nyawa. Penugasan ke area high-risk tanpa mitigasi K3 yang matang adalah bentuk kelalaian terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi solidaritas, doa bersama, dan penyalaan lilin yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulselbar berkolaborasi dengan Polresta Gowa di pelataran Museum Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9) malam.
Kelima jurnalis yang dilaporkan hilang kontak yakni M. Bagus Khoirunnas dari Antara, Arie Basuki dari Merdeka.com, Yudistiro Pranoto dari iNews, Firdaus Wajidi dari Anadolu Agency, serta Donal Husni yang merupakan jurnalis freelance.
Selain lima jurnalis, tiga awak kapal yang berada dalam perjalanan peliputan tersebut juga dilaporkan hilang kontak.
Doa bersama digelar sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap proses pencarian, sekaligus untuk menguatkan keluarga para jurnalis yang masih menanti kabar.
Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Mohammad Sardi mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mendoakan agar kejadian serupa tidak kembali dialami jurnalis saat menjalankan tugas.
“Kami berharap ke depannya sudah tidak ada peristiwa ini lagi,” ujarnya.
Sardi mengajak seluruh pihak mendoakan kelima jurnalis beserta keluarga mereka agar diberikan ketabahan dan kekuatan selama proses pencarian berlangsung.
“Kami mendoakan teman-teman jurnalis, terkhusus keluarganya agar tetap tabah dan diberikan kekuatan dalam menghadapi kondisi ini,” katanya.
“Semoga doa ini menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama dan mudah-mudahan teman-teman kita yang masih dalam pencarian segera ditemukan dalam kondisi apa pun,” sambungnya.
Menurut Sardi, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan protokol keselamatan dalam setiap peliputan bencana.
Jurnalis, kata dia, harus mempertimbangkan kondisi medan dan berbagai potensi risiko sebelum turun ke lokasi bencana.
“Teman-teman jurnalis untuk meliput bencana harus bisa lebih mengutamakan safety protocol atau lebih mengutamakan keamanan dalam meliput sebuah bencana,” jelasnya.
Ia juga menilai perusahaan pers perlu memastikan koordinasi dan persiapan yang matang sebelum menugaskan jurnalis ke wilayah dengan tingkat risiko tinggi.
“Harus dipikirkan matang-matang ketika ada perintah dari perusahaan pers, itu harus berkoordinasi dengan baik. Seperti apa medannya, seperti apa bentuknya, peliputannya seperti apa, memang harus dimitigasi dengan lebih baik lagi ke depan,” katanya.
Sardi menegaskan, keselamatan dalam peliputan bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan pers.
Jurnalis sebagai individu dan organisasi profesi juga memiliki peran dalam memahami kondisi lapangan serta melakukan mitigasi risiko.
“Tidak hanya perusahaan pers yang harus berbenah, tapi bagi diri kita sendiri juga, individu profesi, memang karena kita yang di lapangan jadi banyak lebih mengenal atau lebih mengetahui bagaimana medannya di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Gowa Kombes, Pol Muh Yusuf Usman menyampaikan apresiasi atas inisiatif aksi solidaritas ini dan mengingatkan pentingnya kewaspadaan di lapangan.
“Ini bentuk keprihatinan dan rasa belasungkawa kita terhadap saudara-saudara kita yang mengorbankan jiwa dan raganya saat bertugas. Kami berpesan kepada rekan-rekan jurnalis agar selalu memperhitungkan potensi bahaya dan menempatkan keselamatan sebagai hal yang utama,” ujar Yusuf.
Menutup pernyataannya, Wawan Nur Rewa meminta Dewan Pers dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan media dalam menerapkan safety protocol demi mencegah berulangnya tragedi serupa. (**)






