MAKASSAR, Inikata.id – Kasus meninggalnya bayi bernama Alvarez Faren Putra Ilhamsyah setelah menjalani perawatan sekitar tiga hari di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar mendapat sorotan dari keluarga dan kuasa hukum.
Alvarez merupakan anak pasangan Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nur Adiva Paradiva. Bayi tersebut sebelumnya menjalani perawatan setelah dilahirkan melalui persalinan sesar.
Keluarga mempertanyakan sejumlah hal terkait pelayanan dan penanganan medis yang diberikan hingga bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga, Hasnan Hasbi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam rangkaian penanganan medis. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh melalui audit dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
“Keluhan keluarga pada hari terakhir itu, anak sudah tidak begitu aktif. Namun perawat hanya menyampaikan agar diberikan ASI. Tidak ada tindakan lain yang menurut kami seharusnya dilakukan untuk memastikan kondisi bayi,” ujar Hasnan, Jumat (11/9/2026).
Menurut Hasnan, pada hari terakhir perawatan, bayi Alvarez sempat mendapat persetujuan untuk pulang. Namun setelah berada di ruang perawatan, kondisi bayi disebut mengalami penurunan.
Sekitar pukul 06.50 WITA, setelah bayi selesai dimandikan, keluarga melihat Alvarez tidak seaktif sebelumnya. Kondisi itu kemudian disampaikan kepada perawat.
Namun, menurut keluarga, saat itu mereka hanya disarankan memberikan ASI kepada bayi.
Kondisi Alvarez kemudian disebut terus memburuk. Sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WITA, ayah bayi kembali melaporkan kondisi anaknya kepada petugas.
Saat petugas datang, keluarga menilai kondisi bayi sudah sangat buruk. Dokter anak kemudian melakukan pemeriksaan dan keluarga mendapat keterangan bahwa tanda-tanda kehidupan pada bayi sudah tidak ditemukan.
Keluarga juga mengaku melihat monitor pasien tidak lagi menunjukkan tanda-tanda vital.
Hasnan mengatakan keluarga hingga kini masih mempertanyakan penyebab kondisi bayi mengalami penurunan secara mendadak.
Menurut dia, ketika keluarga menyampaikan bahwa bayi tidak lagi aktif, seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih menyeluruh, termasuk tanda-tanda vital, suhu tubuh, asupan ASI, buang air kecil dan buang air besar serta kondisi fisik lainnya.
Keluarga juga mengaku melihat petugas mengambil sampel darah bayi. Saat itu, petugas disebut mempertanyakan kondisi tubuh bayi yang dingin dan meminta suhu pendingin ruangan dikurangi.
Namun, keluarga kemudian mendapat penjelasan bahwa kondisi tersebut kemungkinan berkaitan dengan dehidrasi atau kurang mendapatkan ASI.
Hasnan mempertanyakan apakah kondisi bayi telah diperiksa secara komprehensif sebelum kesimpulan tersebut disampaikan.
“Jangan sampai semua persoalan kemudian hanya diarahkan kepada kurangnya ASI atau dehidrasi tanpa dilakukan pemeriksaan yang komprehensif terhadap kondisi bayi,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga juga mempertanyakan pemeriksaan dokter spesialis anak pada hari kedua setelah bayi dilahirkan.
Berdasarkan rekaman CCTV yang disebut telah diperoleh keluarga, Hasnan mengklaim pemeriksaan dokter pada titik tertentu berlangsung sekitar 40 detik.
Pihak keluarga mempertanyakan tindakan medis apa saja yang dilakukan dalam waktu tersebut untuk memastikan kondisi bayi.
Menurut versi keluarga, pada hari kedua bayi tidak mendapatkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh. Dokter disebut hanya melihat kondisi bayi secara visual dari jarak tertentu.
Keluarga juga mengaku telah menyampaikan kepada dokter bahwa bayi sempat menolak ASI setelah sebelumnya diberikan.
Saat itu, keluarga disebut mendapat penjelasan mengenai adanya cadangan nutrisi bayi selama sekitar 72 jam setelah kelahiran.
Hasnan menilai informasi tersebut tetap harus disertai pemantauan kondisi bayi secara ketat.
“Kalau disebut ada cadangan nutrisi, tetap harus dipastikan bagaimana kondisi bayi, apakah bayi buang air kecil, bagaimana asupannya, apakah ada tanda-tanda dehidrasi dan bagaimana kondisi fisiknya,” ujarnya.
Keluarga melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun lisan kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Makassar.
Mereka meminta dilakukan audit medis untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan pasien maupun standar pelayanan yang diberikan.
Hasnan mengatakan pihak RSIA Paramount telah memberikan jawaban atas pengaduan tersebut. Dalam jawaban itu, rumah sakit disebut menyatakan pengaduan akan ditindaklanjuti secara proporsional dan profesional.
Namun, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai hasil investigasi internal maupun eksternal yang dilakukan rumah sakit.
Menurut Hasnan, pihak rumah sakit menyampaikan hasil investigasi akan diberikan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku serta berkaitan dengan Dinas Kesehatan.
“Kami meminta penjelasan sebenarnya apa yang ditemukan dari hasil audit. Kami tidak hanya meminta prosedur administratifnya, tetapi ingin mengetahui apa hasil pemeriksaan terhadap pelayanan yang diberikan kepada pasien,” katanya.
Selain audit medis, keluarga juga mempersoalkan rekaman CCTV di lantai 9 rumah sakit yang dinilai penting untuk mengetahui rangkaian kejadian.
Hasnan mengatakan keluarga bersama pendamping sempat menunjukkan titik CCTV yang dianggap berkaitan dengan kejadian. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi teknisi untuk memastikan apakah kamera tersebut berfungsi.
“Kami mendapatkan informasi bahwa CCTV tersebut berfungsi. Namun, dalam proses berikutnya, rekaman pada titik tertentu yang kami perlukan justru belum diberikan kepada kami,” ujarnya.
Menurut Hasnan, pihak rumah sakit menyampaikan rekaman CCTV dapat diberikan apabila perkara telah masuk dalam proses hukum dan diminta aparat penegak hukum.
Karena itu, keluarga berharap rekaman tersebut dapat diperiksa dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Makassar bersama dokumen lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Lebih jauh dijelaskan Hasnan, Dinas Kesehatan telah memberikan surat peringatan tertulis kepada pihak rumah sakit.
Menurutnya, surat tersebut memuat sejumlah poin terkait pembinaan dan pemberian sanksi terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengisian dokumen medis yang dinilai belum sesuai standar.
“Kami menemukan adanya sejumlah bagian dalam rekam medis yang sebelumnya belum terisi secara lengkap. Dokumen medis ini penting karena menjadi bagian dari rekam medis pasien. Kalau ada bagian yang tidak diisi atau tidak sesuai standar, tentu perlu dipertanyakan,” katanya.
Hasnan menyebut Dinas Kesehatan memberikan waktu 7 x 24 jam sejak surat peringatan diterbitkan untuk melakukan perbaikan.
Surat tersebut, kata dia, diterbitkan pada 31 Agustus 2026 sehingga batas waktu perbaikan diperkirakan jatuh sekitar 7 September 2026.
Selain persoalan rekam medis, pihak keluarga juga menyoroti rasio jumlah perawat dengan pasien. Menurut Hasnan, hal itu perlu diperiksa untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Atas sejumlah persoalan tersebut, keluarga melalui kuasa hukum meminta Polda Sulsel turun tangan mendalami kasus meninggalnya bayi Alvarez.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan maupun pengelolaan rumah sakit.
“Kami berharap Polda Sulsel turun tangan untuk mengusut persoalan ini dan mendalami semua pihak yang berkaitan. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan rumah sakit, apakah kegiatan pelayanan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan kesehatan,” tegas Hasnan.
Ia juga meminta aspek perizinan, standar pelayanan, ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana serta penerapan standar operasional prosedur turut diperiksa.
Termasuk, kata dia, ketersediaan ruang tindakan pada setiap lantai rumah sakit sebagaimana rekomendasi yang disebutkan pihaknya.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Keluarga menegaskan upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab meninggalnya bayi Alvarez, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan.
Mereka berharap DPRD Makassar dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam agenda RDP dan meminta dokumen yang relevan, termasuk hasil audit medis, rekam medis dan rekaman CCTV. (**)






