Mediasi Lahan di Moncongloe Tak Tuntas, Pihak Terlapor Absen

Mediasi Sengketa Lahan di Moncongloe, Kabupaten Maros. (Foto: Istimewa)

MAROS, Inikata.id – Mediasi terkait dugaan penyalahgunaan hak atas lahan yang terindikasi mengarah pada praktik mafia tanah di Dusun Pamanjengang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, akhirnya digelar, Selasa (8/9/2026).

Mediasi pertama tersebut dipimpin Camat Moncongloe, Suhartini. Namun, proses mediasi belum berjalan optimal lantaran salah satu pihak yang dianggap penting, H. Muhammad Takalar, tidak hadir memenuhi panggilan.

Permintaan mediasi sebelumnya telah diajukan pihak ahli waris sejak awal Agustus 2026. Sementara itu, permohonan mediasi dari Pemerintah Desa Moncongloe disebut telah diajukan sejak Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Namun, Pemerintah Desa Moncongloe tidak menggelar mediasi dan meminta pemohon mengajukan permohonan ke Kantor Kecamatan Moncongloe. Setelah beberapa kali dikonfirmasi, pihak kecamatan kemudian mengagendakan mediasi dengan memanggil sejumlah pihak.

Mereka yang dipanggil yakni Kepala Dusun Pamanjengan, Kepala Desa Moncongloe, H. Muhammad Takalar, H. Sunusi, H. Abdul Salam, H. Diana, kuasa hukum ahli waris, serta ahli waris Borong bin Masuling.

Dari sejumlah pihak tersebut, hanya Kepala Dusun Pamanjengan, Kepala Desa Moncongloe, H. Sunusi, serta pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya yang hadir dalam mediasi.

Camat Moncongloe, Suhartini, mengatakan ketidakhadiran H. Muhammad Takalar membuat proses mediasi belum dapat berjalan secara optimal. Menurutnya, keterangan Takalar diperlukan untuk mengurai persoalan yang terjadi.

“Kalau para pihak, baik pemohon mediasi maupun termohon mediasi sudah lengkap, khususnya H. Muhammad Takalar, baru bisa kita simpulkan, kemudian mencoba mencari solusi atau jalan keluarnya,” ujar Suhartini.

Ia menegaskan, kehadiran H. Muhammad Takalar penting karena dinilai memiliki peran dalam persoalan lahan tersebut.

“Kan itu tujuan mediasi, untuk menengahi. Jadi harus Pak Takalar hadir ini, karena sepertinya Pak Takalar yang berperan di sini,” tegasnya.

Suhartini kemudian meminta Seksi Pemerintahan Kecamatan Moncongloe segera mengagendakan mediasi kedua dalam waktu secepatnya.

Sementara itu, salah satu termohon mediasi, H. Sunusi, mengaku tidak mengetahui persoalan terkait penerbitan sertifikat di atas lahan yang kini ditempatinya.

Ia mengatakan lahan tersebut dibelinya dari H. Muhammad Takalar. Termasuk terkait pengurusan sertifikat, Sunusi mengaku tidak mengetahui prosesnya.

“Kalau soal luas tanah saya berbeda antara luas dalam sertifikat dan di PBB, saya juga tidak tahu itu, karena kan yang urus Pak Takalar,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Moncongloe, Iqbal, belum memberikan penjelasan terkait bidang tanah yang dipersoalkan ahli waris.

Ia beralasan data pertanahan dan arsip pengurusan dokumen pertanahan di kantor desa masih dalam proses pengumpulan. Iqbal berjanji akan menyampaikan data tersebut pada mediasi berikutnya.

“Jadi nanti saja, sekarang saya belum bisa sampaikan soal permintaan ahli waris,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Arman Sewang, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan asli Surat Ketetapan IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling oleh H. Muhammad Takalar.

Menurut Arman, dokumen asli tersebut sebelumnya berada pada Borong bin Masuling setelah Muhammad Takalar membeli sebagian lahan miliknya dengan luas kurang dari 5.000 meter persegi.

“Luas lahan keseluruhan Borong bin Masuling sesuai IPEDA Tanah P2 tersebut kurang lebih 1,9 hektare. Kemudian ada lagi tercatat terjual 1.000 meter persegi. Artinya, harusnya masih ada tanah Borong bin Masuling yang tersisa seluas 13.000 meter persegi atau 1,3 hektare dari total 1,9 hektare,” jelas Arman.

Namun, lanjut dia, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar lahan Borong bin Masuling telah dikuasai pihak lain dengan alasan telah membeli dari Borong bin Masuling.
Bahkan, kata Arman, telah terbit sejumlah sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.

“Pertanyaannya, apa dasar penerbitan beberapa sertifikat itu? Karena jelas asli IPEDA yang saat ini sudah dikembalikan H. Muhammad Takalar kepada ahli waris tercatat hanya berkurang 6.000 meter persegi atau 0,6 hektare,” katanya.

Arman menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya permainan dalam pengurusan dokumen pertanahan oleh pihak-pihak yang menguasai lahan Borong bin Masuling.

Sebab, menurutnya, tidak terdapat surat pelepasan hak selain untuk lahan seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektare.

“Kalaupun ada, maka pantas dipertanyakan karena tidak tercatat secara resmi pemecahannya dalam asli IPEDA Tanah P2 milik Borong bin Masuling,” ujarnya.

Arman menduga persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui dasar penerbitan sejumlah sertifikat di atas lahan yang dipersoalkan.

“Makanya, saya katakan, sangat mungkin ada dugaan praktik mafia tanah di sini dengan melibatkan oknum-oknum tertentu. Bagaimana bisa tanpa pelepasan hak, bisa diuruskan penerbitan sertifikat. Ini harus dijelaskan dulu, baru kita bicara bagaimana solusi terbaiknya dalam mediasi ini,” tutup Arman. (*)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *