KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar, Nahkoda Kini Jadi Tersangka

Tim SAR gabungan Saat Evakuasi Korban Tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. (Foto: Dok. Basarnas Makassar)

SELAYAR, Inikata.id — Polisi menetapkan nahkoda KLM Nurul Salsa, MA (36), sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/7/2026) pagi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Kepulauan Selayar memeriksa sejumlah saksi san gelar perkara pada 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan.

Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Dr. Sukarman, mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Benar kami melaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Agustus 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres. Diputuskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan menetapkan MA (36), nahkoda KLM Nurul Salsa, sebagai tersangka karena dua atau lebih alat bukti yang cukup,” kata Sukarman dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026) malam.

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan KM Nurul Salsa yang menelan korban jiwa.

“Kami terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kemungkinan bertambahnya tersangka lain,” ujarnya.

Sukarman menambahkan, khusus berkas perkara tersangka MA, pihaknya telah melimpahkannya ke Kejaksaan dan saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa.

Kapolres Selayar AKBP Didid Imawan membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, MA dinilai lalai hingga menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang.

“Benar, sudah sebelum 17-an kita tetapkan satu tersangka yaitu nahkoda KLM Nurul Salsa. Yang bersangkutan dinilai lalai yang menyebabkan meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang,” kata Didid.

Didid menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan nahkoda. Ia telah memerintahkan Kasat Reskrim, Kasat Polairud, serta seluruh tim penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Yang pasti, saya berkomitmen jika memang memenuhi unsur pidana, siapapun kita akan tetapkan tersangka, dengan tetap mengedepankan asas ketaatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kepulauan Selayar, pada 15 Juli 2026. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng, Selayar.

Dalam proses pencarian, data jumlah korban sempat mengalami perubahan. Setelah verifikasi dan pencocokan manifes bersama keluarga korban, operator kapal, dan instansi terkait, Basarnas memastikan jumlah orang yang berada di kapal sebanyak 76 orang.

Tim SAR Gabungan kemudian melakukan pencarian selama 10 hari dengan melibatkan Basarnas, TNI, Polri, BPBD, Syahbandar, serta unsur masyarakat dan nelayan.

Hingga operasi SAR ditutup, sebanyak 58 orang berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, empat orang meninggal dunia dan berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI Biddokkes Polda Sulsel, sementara 14 orang lainnya masih dinyatakan hilang. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *