Hari Ini, Syahruddin Alrif, Andi Ina, DM Bersaksi di Pengadilan Tipikor

MAKASSAR, INIKATA--Tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024.

Sidang lanjutan itu dijadwalkan besok, Selasa (1/9/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saksi yang dijadwalkan hadir itu adalah mantan anggota DPRD Sulsel yang sekarang menjabat sebagai kepala daerah.

Mereka adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. Saat proyek ini diadakan, ketiganya masih berstatus sebagai Anggota Banggar DPRD Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Mantan pimpinan DPRD Sulsel. Anggota Banggar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (31/8/2026).

Soetarmi juga menyampaikan bahwa ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel saat kasus ini masih dalam tahapan penyidikan.

Dasar itulah mereka akan dihadirkan kembali dalam persidangan guan membuat terang tahapan pengada proyek bibit nanas ini.

“Mereka Banggar. (Dulu) sempat diperiksa, tapi masih dalam tahap penyidikan. Ini kan sudah penuntutan (tahapan sidang),” jelasnya.

Pemanggilan mereka sebagai saksi, kata Soetarmi, untuk menggali dan mendalami terkait jalur pengadaan proyek senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel itu. Apalagi melewati meja Banggar DPRD Sulsel atau tidak.

“Nanti di persidangan kita liat kapasitasnya mereka. Ini ada unsur pimpinan dan selaku banggar tentang perencanaan APBD. Apakah dianggarkan, kalau misalnya dianggarkan, masuk di mana. Kemudian pertanggungjawabannya seperti apa, itu semua kan ditanyakan ke mereka. Kalau misalnya tidak dianggarkan, kenapa bisa APBD itu dipakai,” kata Soetarmi.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa dan sementara menjalani sidang di PN Makassar. Mereka adalah Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT. Almira Agro Nusantara dan pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, dan Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024.

Kemudian Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus ASN di Pemkab Takalar dan bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, termasuk Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (KPA dan PPK).

Mereka didakwa Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Hukum Pidana juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *