Bupati Sitti Husniah Diperiksa Penyidik Terkait Laporan Mantan Suaminya

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang Memberikan Keterangan kepada Awak Media Usai Menjalani Pemeriksaan Terkait Kasus yang Dilaporkan Mantan Suaminya. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Inikata.id – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Talenrang diperiksa berkaitan dengan laporan mantan suaminya Aco Khairul atas dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto juga membenarkan perihal pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dirkrimum hari ini datang pukul 17.00 Wita dan sekarang masih berlangsung pemeriksaan,” kata Didik Supranoto kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan itu, Talenrang datang bersama kuasa hukumnya dan mengaku dicecar 69 pertanyaan dari tim penyidik.

“Terkait pemeriksaan hari ini, saya bersama tim kuasa hukum. Pemeriksaan berjalan lancar, kalau pertanyaan ada 69,” kata Talenrang kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (21/8) malam.

Husniah juga menyinggung pertanyaan publik mengenai persoalan pribadi yang tengah dikaitkan dengan dirinya dan mantan suaminya.

Kepada penyidik kata Husniah, telah memberikan penjelasan terkait kesepakatan perceraian yang menurutnya telah dibuat bersama mantan suaminya (Aco Khairul) jauh sebelum putusan perceraian dari Pengadilan Agama.

“Saya sampaikan kepada penyidik bahwa informasi yang beredar itu simpan siur. Saya punya kesepakatan cerai dengan mantan suami saya, jauh hari sebelum sidang putusan cerai kami keluar,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menaikkan status laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai salah satu terlapor, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam perkara tersebut, mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Rabu (12/8/2026).

Kuasa hukum Khairul Aco, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

“Jadi hari ini kami telah hadir ke Polda Sulsel untuk memenuhi panggilan dari rekan-rekan penyidik sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu,” kata Sangung kepada wartawan di Polda Sulsel.

Ia menjelaskan, perkara tersebut resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 10 Agustus 2026.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 10 Agustus 2026, laporan polisi yang kami laporkan telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Menurut Sangung, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah serta dugaan penggelapan. Salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara itu adalah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Setelah perkara masuk tahap penyidikan, kata Sangung, penyidik selanjutnya akan mendalami pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ucapnya. (Anc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *