Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Takalar, Begini Penjelasan KUA

Ilustrasi Pernikahan Anak di Bawah Umur. (Foto: INT)

TAKALAR, Inikata.id – Viral di media sosial (Medsos) pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dalam foto dan video yang beredar, kedua mempelai disebutkan masih berusia 12 tahun dan berstatus sebagai pelajar di sekolah dasar (SD).

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Manggarabombang, H. Ahmad Najamuddin membenarkan pernikahan tersebut. Ia mengatakan, pernikahan sepasang anak di bawah umur itu berlangsung di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang pada hari Sabtu (15/8) oleh seorang warga bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang,

“Benar, pernikahannya berlangsung di kediaman laki-laki di Kecamatan Laikang,” kata Ahmad Najamuddin dalam keterangannya, Kamis (20/8).

Bacaan Lainnya

Ahmad Najamuddin juga meluruskan terkait usia kedua mempelai yang sebelumnya beredar luas dan menyebutkan keduanya berusia 12 tahun.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi di lapangan, yang laki-laki berinisial AL berusia 15 tahun dan perempuan berinisial HN, 13 tahun,” jelas Ahmad Najamuddin.

Najamuddin, mengatakan pihaknya turun langsung melakukan penelusuran dan verifikasi setelah video pernikahan anak tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Selain perbedaan usia kata Ahmad Najamuddin, pernikahan anak tersebut terjadi setelah kedua belah pihak kawin lari atau dalam istilah Bahasa Makassar dikenal sebagai Angnyala dan diproses secara internal oleh kedua keluarga tersebut.

“Diselesaikan secara internal oleh kedua pihak keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat seperti Kepala Desa dan Imam Desa,” jelas Ahmad Najamuddin.

Ia menambahkan, selain tidak sepengetahuan pemerintah setempat, pernikahan kedua anak di bawah umur itu juga dipastikan tidak melalui proses pengajuan pencatatan nikah di kantor KUA sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang.

“Pernikahan itu juga tidak melalui pelibatan KUA dan tidak melalui proses pengajuan pencatatan,” pungkasnya. (Han)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *