Terlibat Pencurian Kabel BTS di Makassar, Pria Ini Ditangkap Usai Terima Upah Rp100 Ribu

Seorang pria di Makassar diamankan Polisi karena terlibat mencuri kabel BTS. (ist)

MAKASSAR – Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial SA alias A (38) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kabel dan perlengkapan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

SA ditangkap di kediamannya di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, pada Rabu (5/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi pada 25 November 2025.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata melalui Kepala Tim 3 URC Resmob Polda Sulsel, Aipda Sadri, mengatakan SA diduga berperan membantu pelaku utama berinisial SJ mengangkut barang hasil curian dari lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil diamankan dan diduga ikut membantu mengangkut barang hasil pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses hukum,” kata Sadri, Kamis (6/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik lokasi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman memperlihatkan seseorang masuk ke area kantor dan membawa kabur sejumlah perlengkapan yang disimpan di bawah menara BTS.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah raib. Di antaranya kabel power sepanjang 180 meter, rak BTS, serta enam gulung kabel optik masing-masing sepanjang sekitar 70 meter.

Akibat pencurian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku saat itu tengah mencari barang bekas menggunakan becak ketika bertemu SJ. Rekannya kemudian meminta bantuannya untuk mengangkat kabel ke atas gerobak.

“Pelaku mengaku hanya membantu mengangkat kabel ke gerobak milik rekannya, kemudian meninggalkan lokasi dan kembali mencari barang bekas,” ujar Sadri.

Tak lama setelah kejadian, SJ mendatangi rumah SA dan memberikan uang tunai sebesar Rp100 ribu sebagai imbalan atas bantuan tersebut.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menerima uang Rp100 ribu dari rekannya setelah membantu mengangkut barang hasil pencurian,” ungkapnya.

Saat ini SA telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, SJ yang diduga sebagai pelaku utama diketahui telah lebih dahulu ditangkap oleh Unit Resmob Polsek Rappocini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *